Pihak Satlantas Polres Sukabumi menemukan kejanggalan fatal pada kartu SIM cetakan pelaku. Kesalahan mendasar terlihat dari redaksi instansi penerbit yang tidak sesuai dengan struktur kesatuan resmi kepolisian.
"Pada fisik kartu SIM yang dicetak pelaku, tercantum keterangan kesatuan Polres Pelabuhan Ratu, bukan Polres Sukabumi sebagaimana instansi resmi yang berwenang. Dari perbedaan redaksi ini, dapat dipastikan bahwa dokumen tersebut palsu," terang AKP Abdurrohman Hidayat, Kasat Lantas Polres Sukabumi.
"Dari ciri-ciri awal yang kami dapati yaitu untuk SIM tersebut dari fisiknya tulisannya itu tertera Polres Pelabuhan Ratu, bukan Polres Sukabumi. Sehingga dari dugaan awal tersebut, SIM tersebut diduga kuat palsu," terang Hidayat, Kamis (27/8/2026).
Iptu Dudi Suharyana menerangkan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan menawarkan kemudahan proses penerbitan dokumen kilat tanpa prosedur resmi. Penawaran disebarkan secara berantai melalui mulut ke mulut dan jaringan pertemanan para korban.
"Korban mendapatkan tawaran dari temannya yang sebelumnya pernah membuat di tempat pelaku. Tarif yang dipatok berkisar tim redaksi Rp 400.000 hingga Rp 500.000, dengan janji SIM selesai dicetak dalam waktu dua hingga tiga hari," imbuh Dudi.