"Pelaku menawarkan dengan nilai yang variatif, ada yang Rp 400.000, ada yang Rp 500.000, dengan waktu 2 sampai 3 hari diterbitkan SIM yang dimaksud," beber Dudi.
Guna melengkapi berkas penyidikan dan memperkuat keabsahan barang bukti di ranah hukum, Satlantas telah menyiapkan sampel resmi dokumen dari Satpas serta menjalin koordinasi dengan Korlantas Polri untuk menghadirkan saksi ahli forensik dokumen.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Satreskrim untuk memeriksa data-data identitas dari nama-nama pemesan agar lebih valid, serta menyiapkan sampel pembanding ke Korlantas," tambahnya.
Dalam penggeledahan di kediaman pelaku, penyidik mengamankan sejumlah perangkat elektronik berupa satu unit laptop, printer, dan beberapa lembar kartu SIM palsu. Tersangka HS dijerat Pasal 391 KUHP (UU No. 1/2023) dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun atau denda Kategori VI, sementara penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain.
"Itu perlu kita pendalami lebih lanjut, karena pada saat diamankan pelaku baru satu orang," ujar Dudi.