NADIKABAR.COM — Jajaran Satreskrim bersama Satlantas Polres Sukabumi membongkar praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Seorang pria berinisial HS diringkus polisi di kediamannya usai kedapatan memproduksi dokumen bodong tersebut secara mandiri.
Modus yang dijalankan pelaku tergolong nekat dengan mengiming-imingi korban proses kilat tanpa tes seharga ratusan ribu rupiah. Namun, kejahatan ini terbongkar lantaran format fisik SIM cetakannya janggal, salah satunya mencantumkan nama kesatuan kepolisian yang tidak ada secara resmi.
Berikut 5 fakta lengkap terkait pembongkaran sindikat SIM palsu di Sukabumi yang dirangkum NadiKabar, Kamis (27/8/2026):
Kasus ini terungkap setelah jajaran Satreskrim Polres Sukabumi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran SIM ilegal. Berdasarkan penelusuran awal penyidik, sedikitnya empat orang warga telah teridentifikasi menjadi korban sindikat tersebut.
"Kami dari Satreskrim Polres Sukabumi telah mengamankan satu orang berinisial HS atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat izin mengemudi. Berdasarkan penelusuran awal, teridentifikasi empat orang yang menjadi korban di wilayah Kabupaten Sukabumi," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, Kamis (27/8/2026) malam.
Pihak Satlantas Polres Sukabumi menemukan kejanggalan fatal pada kartu SIM cetakan pelaku. Kesalahan mendasar terlihat dari redaksi instansi penerbit yang tidak sesuai dengan struktur kesatuan resmi kepolisian.
"Pada fisik kartu SIM yang dicetak pelaku, tercantum keterangan kesatuan Polres Pelabuhan Ratu, bukan Polres Sukabumi sebagaimana instansi resmi yang berwenang. Dari perbedaan redaksi ini, dapat dipastikan bahwa dokumen tersebut palsu," terang AKP Abdurrohman Hidayat, Kasat Lantas Polres Sukabumi.
"Dari ciri-ciri awal yang kami dapati yaitu untuk SIM tersebut dari fisiknya tulisannya itu tertera Polres Pelabuhan Ratu, bukan Polres Sukabumi. Sehingga dari dugaan awal tersebut, SIM tersebut diduga kuat palsu," terang Hidayat, Kamis (27/8/2026).
Iptu Dudi Suharyana menerangkan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan menawarkan kemudahan proses penerbitan dokumen kilat tanpa prosedur resmi. Penawaran disebarkan secara berantai melalui mulut ke mulut dan jaringan pertemanan para korban.
"Korban mendapatkan tawaran dari temannya yang sebelumnya pernah membuat di tempat pelaku. Tarif yang dipatok berkisar tim redaksi Rp 400.000 hingga Rp 500.000, dengan janji SIM selesai dicetak dalam waktu dua hingga tiga hari," imbuh Dudi.
"Pelaku menawarkan dengan nilai yang variatif, ada yang Rp 400.000, ada yang Rp 500.000, dengan waktu 2 sampai 3 hari diterbitkan SIM yang dimaksud," beber Dudi.
Guna melengkapi berkas penyidikan dan memperkuat keabsahan barang bukti di ranah hukum, Satlantas telah menyiapkan sampel resmi dokumen dari Satpas serta menjalin koordinasi dengan Korlantas Polri untuk menghadirkan saksi ahli forensik dokumen.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Satreskrim untuk memeriksa data-data identitas dari nama-nama pemesan agar lebih valid, serta menyiapkan sampel pembanding ke Korlantas," tambahnya.
Dalam penggeledahan di kediaman pelaku, penyidik mengamankan sejumlah perangkat elektronik berupa satu unit laptop, printer, dan beberapa lembar kartu SIM palsu. Tersangka HS dijerat Pasal 391 KUHP (UU No. 1/2023) dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun atau denda Kategori VI, sementara penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain.
"Itu perlu kita pendalami lebih lanjut, karena pada saat diamankan pelaku baru satu orang," ujar Dudi.