NADIKABAR.COM — Dokter kecantikan Richard Lee kembali duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, terkait kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan. Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.

Sebelum majelis hakim memulai pemeriksaan saksi, tim penasihat hukum terdakwa memaparkan garis besar pembelaan. Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, merinci lima poin utama yang akan dibuktikan di muka persidangan untuk mematahkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Poin pertama menyoroti klasifikasi perkara. Pihak pembela menilai persoalan yang menyeret Richard Lee bukan merupakan ranah pidana, melainkan persoalan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme sanksi administratif.

"Kasus a quo ini bukan merupakan kejahatan tindak pidana, namun hal-hal yang bisa dilakukan dengan tindakan hukuman administratif," kata Faizal Hafied di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (24/9/2026).

Pada poin kedua, kubu Richard Lee menyebut barang bukti yang diserahkan oleh pihak pelapor, Dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif). Faizal Hafied memastikan pihaknya akan membuktikan di hadapan hakim kalau produk yang dipermasalahkan sama sekali tidak mengandung bahan berbahaya.