"Barang bukti yang diajukan diduga palsu dan tidak autentik," tegasnya.

Adapun poin kelima mempertegas asal-usul pembelian produk. Faizal Hafied menegaskan barang bukti yang dipersoalkan pelapor dibeli dari pihak ketiga, bukan berasal dari toko resmi ataupun transaksi langsung dengan Richard Lee.

"Akan dibuktikan bahwa barang bukti yang dibeli adalah barang bukti dari pihak lain, bukan dari milik terdakwa, dan kepemilikannya sudah beralih. Hal-hal ini yang akan kami sampaikan dan buktikan dalam penjelasan ini," pungkasnya.

Seluruh rangkaian poin pembelaan tersebut kini menjadi pondasi utama tim kuasa hukum Richard Lee dalam menghadirkan saksi dan bukti tandingan selama persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.