Hiburan
HALAMAN 2 DARI 3
5 Poin Pembelaan Richard Lee Patahkan Dakwaan Jaksa
Dokter kecantikan Richard Lee kembali duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, terkait kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen da
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 25 September 2026 pukul 14:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Dalam perkara a quo tidak ada kandungan bahan berbahaya yang nanti juga akan dijelaskan oleh ahli," tuturnya.
Selanjutnya, poin ketiga menegaskan ketiadaan pihak yang dirugikan secara nyata dalam kasus peredaran produk kecantikan tersebut. Tim kuasa hukum menilai unsur korban tidak terpenuhi dalam perkara ini.
"Dalam perkara a quo, juga tidak ada satu pun korban yang menjadi korban dalam kejadian ini," bebernya.
Poin keempat berkaitan dengan keabsahan barang bukti di persidangan. Pihak Richard Lee meragukan keaslian produk yang diajukan ke meja hijau oleh pelapor.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.