"Dalam perkara a quo tidak ada kandungan bahan berbahaya yang nanti juga akan dijelaskan oleh ahli," tuturnya.

Selanjutnya, poin ketiga menegaskan ketiadaan pihak yang dirugikan secara nyata dalam kasus peredaran produk kecantikan tersebut. Tim kuasa hukum menilai unsur korban tidak terpenuhi dalam perkara ini.

"Dalam perkara a quo, juga tidak ada satu pun korban yang menjadi korban dalam kejadian ini," bebernya.

Poin keempat berkaitan dengan keabsahan barang bukti di persidangan. Pihak Richard Lee meragukan keaslian produk yang diajukan ke meja hijau oleh pelapor.