Jodi menjelaskan, kelima residivis tersebut memiliki latar belakang kasus berbeda. Tersangka M alias CE-EM dan MS merupakan residivis kasus narkotika tahun 2020, sedangkan AM terjerat kasus serupa pada 2018.

Sementara itu, BR merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tahun 2004, dan DAW residivis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tahun 2007.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu: 32,18 gram (termasuk 7,8 gram dari jaringan tersangka M). Lalu telepon genggam 14 unit, timbangan elektrik 9 unit. Kemudian sepeda motor 5 unit, uang tunai Rp 690.000, dan sejumlah alat hisap sabu