Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
5 Residivis Sabu Lamongan Kembali Ditangkap Saat Operasi Tumpas Narkoba
Satresnarkoba Polres Lamongan menangkap 15 tersangka kasus narkotika dalam Operasi Tumpas 2026 yang berlangsung pada 12 Agustus hingga 3 September 2026. Lima di antaranya merupakan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 6 September 2026 pukul 02:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Para tersangka yang terdiri dari 14 laki-laki dan satu perempuan ini berasal dari beragam pekerjaan, mulai dari sopir, nelayan, pedagang, hingga karyawan swasta. Pengungkapan ini diperkirakan berhasil mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap lebih dari 45.800 orang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.