Para tersangka yang terdiri dari 14 laki-laki dan satu perempuan ini berasal dari beragam pekerjaan, mulai dari sopir, nelayan, pedagang, hingga karyawan swasta. Pengungkapan ini diperkirakan berhasil mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap lebih dari 45.800 orang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.