NADIKABAR.COM — Satresnarkoba Polres Lamongan menangkap 15 tersangka kasus narkotika dalam Operasi Tumpas 2026 yang berlangsung pada 12 Agustus hingga 3 September 2026. Lima di antaranya merupakan residivis berbagai kasus pidana.

Wakapolres Lamongan Kompol Jodi Indrawan menyatakan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika di sejumlah wilayah Kabupaten Lamongan hingga pengembangan ke Kabupaten Gresik.

"Dari 15 tersangka ada lima tersangka residivis, inisial M, kemudian MS, AM, BR, dan DAW," ujar Jodi di Mapolres Lamongan, Sabtu (5/9/2026).

Jodi menjelaskan, kelima residivis tersebut memiliki latar belakang kasus berbeda. Tersangka M alias CE-EM dan MS merupakan residivis kasus narkotika tahun 2020, sedangkan AM terjerat kasus serupa pada 2018.

Sementara itu, BR merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tahun 2004, dan DAW residivis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tahun 2007.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu: 32,18 gram (termasuk 7,8 gram dari jaringan tersangka M). Lalu telepon genggam 14 unit, timbangan elektrik 9 unit. Kemudian sepeda motor 5 unit, uang tunai Rp 690.000, dan sejumlah alat hisap sabu

Para tersangka yang terdiri dari 14 laki-laki dan satu perempuan ini berasal dari beragam pekerjaan, mulai dari sopir, nelayan, pedagang, hingga karyawan swasta. Pengungkapan ini diperkirakan berhasil mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap lebih dari 45.800 orang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.