NADIKABAR.COM — Hasil penghitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat restitusi atau ganti rugi senilai Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Hasil penghitungan itu diserahkan LPSK kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, untuk mendukung pemenuhan hak korban melalui proses peradilan. Sebelumnya diberitakan jumlah korban dugaan kasus PT DSI itu mencapai sekitar 25 ribu orang, yang lalu yang diverifikasi capai 14 ribu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Arif Budiman mengatakan hasil penghitungan restitusi dari LPSK itu akan disampaikan dalam persidangan dengan menghadirkan ahli dari LPSK untuk memberikan penjelasan lebih terperinci.

"Dari sekitar 14 ribu korban yang telah diverifikasi, sebanyak 5.102 orang memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghitungan restitusi. Hasil penghitungan tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan dan akan disampaikan dalam persidangan," ujar Arif,

Ia menjelaskan, dari sekitar 25 ribu korban yang tercatat, hasil verifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPSK mengidentifikasi sekitar 14 ribu korban.

Adapun penghitungan restitusi dilakukan terhadap pemohon yang mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan administrasi.