Dari proses tersebut, sebanyak 5.102 pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan formal dan materiil, dengan nilai restitusi sebesar Rp1.076.021.883.889 (Rp1,07 triliun).
Menurut dia, hasil penghitungan tersebut dapat ditindaklanjuti dalam proses penuntutan dan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. Namun, keputusan mengenai dikabulkan atau ditolaknya permohonan serta besaran restitusi yang diberikan tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam putusan pengadilan.
Berdasarkan informasi perkara, dugaan tindak pidana PT DSI berkaitan dengan penggunaan platform pendanaan teknologi finansial berbasis syariah sebagai modus penipuan investasi, antara lain melalui proyek fiktif dan manipulasi data peminjam.
Perkara itu juga mencakup dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan keuangan palsu, serta transaksi tanpa dokumen yang sah.
LPSK menyampaikan penghitungan restitusi tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan hak korban, dengan dukungan koordinasi bersama Bareskrim Polri, Kejaksaan, dan OJK.