Dalam proses verifikasi, LPSK memeriksa dokumen permohonan restitusi, sertifikat elektronik PT DSI, perjanjian Wakalah Bil Ujrah, tangkapan layar saldo akun pada dasbor DSI, serta mutasi rekening. LPSK juga menggunakan data korban dari Bareskrim Polri dan data pemberi pinjaman (lender) dari OJK.
Untuk menghitung kerugian riil dalam perkara yang diduga menggunakan skema Ponzi, LPSK turut memperhitungkan keuntungan atau imbal hasil yang pernah diterima korban selama berinvestasi sebagai bagian dari dana yang berasal dari skema tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Ketua LPSK Achmadi mengatakan penghitungan tersebut dilakukan melalui verifikasi dokumen dan data lintas lembaga untuk memastikan nilai kerugian riil korban secara objektif.
"LPSK telah melakukan verifikasi dan penghitungan secara objektif terhadap permohonan restitusi yang diajukan para korban. Dari proses tersebut, diperoleh nilai kewajaran restitusi sebesar Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban yang memenuhi persyaratan," ujar Achmadi dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (22/10)
Berkas hasil penilaian restitusi itu diserahkan Achmadi bersama Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok Arif Budiman pada Rabu (21/10).
Achmadi menjelaskan LPSK membuka permohonan restitusi pada 1 April hingga 16 Mei 2026, kemudian melakukan verifikasi dan penghitungan pada 17 Mei hingga 5 Oktober 2026.