Rendi diamankan polisi di kawasan Kenten. Sementara itu, Andika ditangkap di wilayah Sei Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa.

"Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," jelasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan kedua tersangka. Polisi juga masih memastikan peran masing-masing pelaku sekaligus melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.