Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
5 Tahun Rendi Pura-pura Cari Kakak-Adik yang Jadi Korban Pembunuhannya
Upaya Rendi Saputra dan Andika menyembunyikan aksi pembunuhan serta pemerkosaan terhadap dua kakak-adik di Banyuasin, Sumatera Selatan, akhirnya terungkap. Kejahatan tersebut terbo
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 9 September 2026 pukul 19:53 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Rendi diamankan polisi di kawasan Kenten. Sementara itu, Andika ditangkap di wilayah Sei Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa.
"Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," jelasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan kedua tersangka. Polisi juga masih memastikan peran masing-masing pelaku sekaligus melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.