1. BU, selaku Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN dan selaku PPK (Kolonel Budi Utomo);

2. GB, selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI;

3. AM (Andri Mulyono), selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT;

Anang menjelaskan dalam konstruksi perkaranya, pengadaan kendaraan operasional MBG tersebut mencakup total 19.269 unit motor listrik, terdiri dari 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter/bebek. Namun, penyidik menemukan fakta bahwa ribuan unit kendaraan diserahkan dalam kondisi tidak lengkap.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai," ungkapnya.

Tak hanya tanpa baterai, seluruh unit kendaraan roda dua tersebut juga tidak dibekali kelengkapan legalitas kendaraan dinas. Akibatnya, ribuan motor tersebut mangkrak dan tidak dapat dicatat sebagai aset negara.