NADIKABAR.COM — Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan lima orang tersangka dugaan korupsi pengadaan motor listrik pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan proses tahap II tersebut dilaksanakan di Gedung Menara Kartika Adhyaksa pada Jumat (9/10/2026).
"Jumat 9 Oktober 2026 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Tim Penyidik Koneksitas pada Jampidmil melaksanakan penyerahan tahap dua ke Tim Penuntut Umum pada Kejari Jakpus," kata Anang melalui keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Sebagai informasi penanganan dugaan korupsi tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional ini diketahui dibagi dalam dua kluster perkara. Kluster pertama pengusutan dugaan korupsi tata kelola kelembagaan yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pada kluster ini, sebanyak 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk di antaranya para mantan petinggi BGN.
Kemudian kluster kedua yakni dugaan korupsi pengadaan motor listrik operasional BGN yang ditangani secara koneksitas oleh Jampidmil Kejaksaan Agung. Penanganan koneksitas ini dilakukan lantaran perkara tersebut melibatkan perwira TNI aktif, yakni Kolonel Budi Utomo (BU), yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Anang memerinci, lima tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakpus terdiri dari satu oknum perwira militer dan empat pihak swasta: