"Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN)," jelasnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat praktik curang ini mencapai miliaran rupiah.

"Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953," sebut Anang.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta subsidair Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

"Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara beserta barang bukti, mempersiapkan surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan," pungkas Anang.