NADIKABAR.COM — Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan lima orang tersangka dugaan korupsi pengadaan motor listrik pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan proses tahap II tersebut dilaksanakan di Gedung Menara Kartika Adhyaksa pada Jumat (9/10/2026).

"Jumat 9 Oktober 2026 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Tim Penyidik Koneksitas pada Jampidmil melaksanakan penyerahan tahap dua ke Tim Penuntut Umum pada Kejari Jakpus," kata Anang melalui keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Sebagai informasi penanganan dugaan korupsi tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional ini diketahui dibagi dalam dua kluster perkara. Kluster pertama pengusutan dugaan korupsi tata kelola kelembagaan yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pada kluster ini, sebanyak 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk di antaranya para mantan petinggi BGN.

Kemudian kluster kedua yakni dugaan korupsi pengadaan motor listrik operasional BGN yang ditangani secara koneksitas oleh Jampidmil Kejaksaan Agung. Penanganan koneksitas ini dilakukan lantaran perkara tersebut melibatkan perwira TNI aktif, yakni Kolonel Budi Utomo (BU), yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Anang memerinci, lima tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakpus terdiri dari satu oknum perwira militer dan empat pihak swasta:

1. BU, selaku Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN dan selaku PPK (Kolonel Budi Utomo);

2. GB, selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI;

3. AM (Andri Mulyono), selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT;

Anang menjelaskan dalam konstruksi perkaranya, pengadaan kendaraan operasional MBG tersebut mencakup total 19.269 unit motor listrik, terdiri dari 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter/bebek. Namun, penyidik menemukan fakta bahwa ribuan unit kendaraan diserahkan dalam kondisi tidak lengkap.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai," ungkapnya.

Tak hanya tanpa baterai, seluruh unit kendaraan roda dua tersebut juga tidak dibekali kelengkapan legalitas kendaraan dinas. Akibatnya, ribuan motor tersebut mangkrak dan tidak dapat dicatat sebagai aset negara.

"Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN)," jelasnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat praktik curang ini mencapai miliaran rupiah.

"Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953," sebut Anang.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta subsidair Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

"Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara beserta barang bukti, mempersiapkan surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan," pungkas Anang.