"TKP kedua di jalan Kelurahan Binanga, diamankan 3 unit mobil pikap memuat pupuk subsidi yang rata-rata satu unit berisi 2 sampai 2,5 ton. Jadi barang bukti total sekitar 7 ton, (dan pemiliknya) LA," terangnya.

Polisi lalu mengamankan pikap yang mengangkut 55 sak pupuk subsidi di TKP ketiga dengan pemilik tersangka SS. Sementara di TKP keempat, polisi mendapati truk yang mengangkut 10 ton pupuk subsidi milik tersangka JF.

"Kemudian kelima mobil mengarah ke Sulteng yaitu 1 pikap muat 3 ton pupuk subsidi (dengan pemilik) tersangka AM," sebutnya.

Para tersangka biasanya menjual pupuk subsidi tersebut seharga Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per sak. Mereka biasanya menyelundupkan pupuk subsidi selama tiga kali dalam sebulan dengan keuntungan mencapai Rp 10 hingga Rp 20 juta sekali pengiriman.