Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
5 Warga Selundupkan 30 Ton Pupuk Subsidi di Mamuju Ditangkap
Polresta Mamuju membongkar penyelundupan 30 ton pupuk subsidi yang akan dijual ke pemilik kebun sawit di dua kabupaten di Sulawesi Barat (Sulbar). Polisi telah menetapkan 5 orang s
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 11 September 2026 pukul 16:39 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Sekali berangkat (tersangka bisa meraup untung) Rp 10 sampai Rp 20 juta," katanya.
Ferdyan menambahkan kelima tersangka saat ini tidak ditahan karena bersikap kooperatif. Namun ia menyebut berkas perkara kasus ini telah disusun untuk dikirim ke kejaksaan.
Di sisi lain, kelima tersangka dalam kasus ini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman kurungan penjara 5 tahun. Selain itu, polisi masih mendalami pihak-pihak yang turut terlibat dalam penyelundupan pupuk subsidi tersebut.
"Tersangka dikenakan pasal yang sama (dengan) ancaman pidana 5 tahun," pungkasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.