"Sekali berangkat (tersangka bisa meraup untung) Rp 10 sampai Rp 20 juta," katanya.

Ferdyan menambahkan kelima tersangka saat ini tidak ditahan karena bersikap kooperatif. Namun ia menyebut berkas perkara kasus ini telah disusun untuk dikirim ke kejaksaan.

Di sisi lain, kelima tersangka dalam kasus ini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman kurungan penjara 5 tahun. Selain itu, polisi masih mendalami pihak-pihak yang turut terlibat dalam penyelundupan pupuk subsidi tersebut.

"Tersangka dikenakan pasal yang sama (dengan) ancaman pidana 5 tahun," pungkasnya.