NADIKABAR.COM — Polresta Mamuju membongkar penyelundupan 30 ton pupuk subsidi yang akan dijual ke pemilik kebun sawit di dua kabupaten di Sulawesi Barat (Sulbar). Polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Kurang lebih 30 ton pupuk subsidi yang seharusnya didistribusikan ke kelompok tani tapi disalahgunakan ke perkebunan sawit," kata Kapolresta Mamuju Kombes Ferdyan Indra Fahmi kepada wartawan, Kamis (10/9/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Mamuju sejak Juni hingga Agustus 2026. Lima orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial AM, JF, SS, LA dan CR.
Ferdyan mengatakan TKP pertama pengungkapan kasus ini berada Kecamatan Simboro, Mamuju. Saat itu personel Polresta mengamankan satu truk yang mengangkut 200 sak pupuk subsidi milik tersangka CR.
"TKP kedua di jalan Kelurahan Binanga, diamankan 3 unit mobil pikap memuat pupuk subsidi yang rata-rata satu unit berisi 2 sampai 2,5 ton. Jadi barang bukti total sekitar 7 ton, (dan pemiliknya) LA," terangnya.
Polisi lalu mengamankan pikap yang mengangkut 55 sak pupuk subsidi di TKP ketiga dengan pemilik tersangka SS. Sementara di TKP keempat, polisi mendapati truk yang mengangkut 10 ton pupuk subsidi milik tersangka JF.
"Kemudian kelima mobil mengarah ke Sulteng yaitu 1 pikap muat 3 ton pupuk subsidi (dengan pemilik) tersangka AM," sebutnya.
Para tersangka biasanya menjual pupuk subsidi tersebut seharga Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per sak. Mereka biasanya menyelundupkan pupuk subsidi selama tiga kali dalam sebulan dengan keuntungan mencapai Rp 10 hingga Rp 20 juta sekali pengiriman.
"Sekali berangkat (tersangka bisa meraup untung) Rp 10 sampai Rp 20 juta," katanya.
Ferdyan menambahkan kelima tersangka saat ini tidak ditahan karena bersikap kooperatif. Namun ia menyebut berkas perkara kasus ini telah disusun untuk dikirim ke kejaksaan.
Di sisi lain, kelima tersangka dalam kasus ini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman kurungan penjara 5 tahun. Selain itu, polisi masih mendalami pihak-pihak yang turut terlibat dalam penyelundupan pupuk subsidi tersebut.
"Tersangka dikenakan pasal yang sama (dengan) ancaman pidana 5 tahun," pungkasnya.