Jusup menambahkan, petugas juga menemukan para WNA itu, tidak tercatat dalam passenger list atau daftar penumpang speedboat yang digunakan dengan tujuan Kabupaten Belu.

"Ketidaktercantuman tersebut menjadi perhatian karena keberadaan setiap orang yang menggunakan alat angkut harus dapat diketahui dan tercatat sesuai ketentuan," jelas Jusup.

Pihak Imigrasi kata dia, menilai rute pelayanan lima WN China itu tidak bersesuaian dengan dokumen yang tercatat. Jusup menjelaskan berdasarkan dokumen SIB, speedboat tercatat memiliki tujuan dari Lombok menuju Pulau Sape.

"Faktanya, speedboat tersebut justru terdeteksi berada di Atapupu, Belu. Selain itu tidak ditemukan izin pelayaran untuk perjalanan dari Pulau Sape menuju Atapupu," urai dia.

Dengan empat fakta tersebut, pejabat Imigrasi menilai keberadaan dan kegiatan para WNA, patut diduga dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak menaati peraturan perundang-undangan.