"Atas dasar itu, Kantor Imigrasi Atambua melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi. Selanjutnya dilakukan proses deportasi dan penangkalan," terangnya.
"Tindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 63 Tahun 2024," tambah Jusup.
Jusup menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kedaulatan NKRI.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pihak yang menyediakan jasa transportasi maupun pihak yang berinteraksi dengan orang asing, agar selalu memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," urainya.
Untuk diketahui, kelima WN China itu telah dideportasi ke negara asalnya. Kelima WNA itu berinisial LH (49), LJ (54), WY (59), XC (41), dan SJ (50).