"Karena hewan ini berasal dari daerah yang kita tidak tahu statusnya, tidak disertai sertifikat kesehatan hewan, jadi kita tidak tahu penyakit yang dibawa oleh ayam ini," ujarnya.
Untuk memastikan tidak ada risiko penyebaran penyakit, ayam-ayam tersebut terlebih dahulu dilakukan tindakan pemusnahan. Hewan dibuat mati melalui metode yang ditetapkan, kemudian dilanjutkan dengan proses pembakaran menggunakan alat incinerator.
"Setelah hewan dalam keadaan mati, kita lanjutkan dengan proses pembakaran dengan metode mekanik menggunakan incinerator," jelasnya.
Purwanto mengatakan proses tersebut dilakukan agar tidak ada lagi kemungkinan penyakit yang dibawa ayam menyebar ke lingkungan maupun unggas lainnya.
"Diharapkan setelah dilakukan pemusnahan tidak ada kemungkinan untuk menyebarkan penyakit yang berbahaya bagi manusia maupun penyakit yang bisa menyebar ke unggas-unggas yang ada di wilayah," pungkasnya.
Sebelumnya, Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 51 ekor ayam Bangkok dari Malaysia di kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andhika Aer mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (29/6) . Puluhan ayam itu ditemukan setelah dibawa dari pinggiran pantai Nongsa ke kawasan Kavling Sambau.
"Subdit Gakkum mengamankan tiga orang tersangka, yaitu inisial DLW, DH, dan TEY. DLW menerima 51 ekor ayam yang dikirim dari negara Malaysia ke Batam," kata Andhika dalam rilis kasus di Batam, Senin (11/8/2026).
Andhika menjelaskan DLW kemudian mengajak dua orang lainnya untuk mengangkut ayam tersebut. Salah satu tersangka berinisial DH berperan sebagai sopir mobil Daihatsu Grand Max pikap yang digunakan untuk mengangkut ayam.
"Total ada 51 ekor ayam yang diamankan. Rinciannya terdiri dari 26 ekor ayam jantan, 24 ekor ayam betina, serta satu ekor ayam betina yang ditemukan dalam kondisi mati," ujarnya.