"Yang dibawa dari negara Malaysia dan tidak ada sertifikat kesehatan bagi hewan dari negara Malaysia tersebut," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga ayam-ayam tersebut merupakan milik seseorang berinisial JW. Polisi masih mendalami identitas dan keterlibatan JW yang diduga merupakan warga negara asing.

Menurut Andhika, DLW mengaku menerima perintah dari JW untuk menjemput dan mengirimkan 51 ekor ayam tersebut. Ayam itu rencananya akan dikirim ke Tarakan, Kalimantan Utara.

"DLW menerima perintah dari saudara JW untuk menjemput dan mengirimkan 51 ekor ayam tersebut," katanya.

Polisi juga mengungkap aktivitas pengiriman ayam tersebut bukan pertama kali dilakukan. Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan aktivitas serupa sebanyak dua kali.

"Kalau pengakuan para tersangka harga ayam bervariasi mulai dari Rp 25-30 juta per ekor. Tapi ada yang satu ekor Rp 70 juta ," ujarnya.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan karantina hewan karena ayam dari Malaysia masuk tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan.

Andhika mengatakan para tersangka dijerat Pasal 86 huruf A, B, dan C juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta ketentuan pidana lainnya yang diterapkan penyidik.

"Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar," ujarnya.