NADIKABAR.COM — Sebanyak 50 ekor ayam Bangkok yang diimpor secara ilegal dari luar negeri dimusnahkan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Puluhan ayam tersebut tidak dilengkapi dokumen kesehatan hewan sehingga dikhawatirkan membawa penyakit yang dapat menular ke unggas lainnya.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andika Aer mengatakan, ayam yang dimusnahkan terdiri dari 26 ekor ayam jantan dan 24 ekor ayam betina. Satu ekor di antaranya telah mati.

"26 ekor ayam jantan kemudian 24 ekor ayam betina, ini ada satu yang sudah mati. Dan juga kotaknya, 38 kotak kayu untuk pengangkut atau tempatnya. Pemusnahan ini juga telah mendapatkan penetapan pengadilan," kata Andika, Senin (31/8/2026).

Andika menjelaskan, ayam-ayam tersebut didatangkan dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen kesehatan. Kondisi itu membuat ayam tersebut dikategorikan berisiko karena tidak diketahui status kesehatannya.

"Impor dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen kesehatan. Dengan pertimbangan tanpa dokumen kesehatan berarti dikategorikan sebagai barang yang berbahaya," ujarnya.

Menurutnya, ayam tanpa sertifikat kesehatan dikhawatirkan membawa penyakit. Risiko tersebut tidak hanya terhadap manusia apabila ayam dikonsumsi, tetapi juga terhadap unggas lain jika ayam tersebut dipelihara.

"Kalau tidak ada sertifikat kesehatan kemudian dikhawatirkan ini akan membawa penyakit-penyakit, baik itu mau dikonsumsi ataupun nanti dipelihara, berpotensi menular pada unggas yang lain," katanya.

Sementara itu, perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau Purwanto mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Pemusnahan ini dalam rangka untuk mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina," ujarnya.

Dia menjelaskan, Kepri memiliki peran sebagai daerah pengekspor hewan hidup. Karena itu, status kesehatan hewan harus dijaga agar tidak mengganggu keberlangsungan lalu lintas dan ekspor hewan.

"Karena hewan ini berasal dari daerah yang kita tidak tahu statusnya, tidak disertai sertifikat kesehatan hewan, jadi kita tidak tahu penyakit yang dibawa oleh ayam ini," ujarnya.

Untuk memastikan tidak ada risiko penyebaran penyakit, ayam-ayam tersebut terlebih dahulu dilakukan tindakan pemusnahan. Hewan dibuat mati melalui metode yang ditetapkan, kemudian dilanjutkan dengan proses pembakaran menggunakan alat incinerator.

"Setelah hewan dalam keadaan mati, kita lanjutkan dengan proses pembakaran dengan metode mekanik menggunakan incinerator," jelasnya.

Purwanto mengatakan proses tersebut dilakukan agar tidak ada lagi kemungkinan penyakit yang dibawa ayam menyebar ke lingkungan maupun unggas lainnya.

"Diharapkan setelah dilakukan pemusnahan tidak ada kemungkinan untuk menyebarkan penyakit yang berbahaya bagi manusia maupun penyakit yang bisa menyebar ke unggas-unggas yang ada di wilayah," pungkasnya.

Sebelumnya, Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 51 ekor ayam Bangkok dari Malaysia di kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andhika Aer mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (29/6) . Puluhan ayam itu ditemukan setelah dibawa dari pinggiran pantai Nongsa ke kawasan Kavling Sambau.

"Subdit Gakkum mengamankan tiga orang tersangka, yaitu inisial DLW, DH, dan TEY. DLW menerima 51 ekor ayam yang dikirim dari negara Malaysia ke Batam," kata Andhika dalam rilis kasus di Batam, Senin (11/8/2026).

Andhika menjelaskan DLW kemudian mengajak dua orang lainnya untuk mengangkut ayam tersebut. Salah satu tersangka berinisial DH berperan sebagai sopir mobil Daihatsu Grand Max pikap yang digunakan untuk mengangkut ayam.

"Total ada 51 ekor ayam yang diamankan. Rinciannya terdiri dari 26 ekor ayam jantan, 24 ekor ayam betina, serta satu ekor ayam betina yang ditemukan dalam kondisi mati," ujarnya.

"Yang dibawa dari negara Malaysia dan tidak ada sertifikat kesehatan bagi hewan dari negara Malaysia tersebut," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga ayam-ayam tersebut merupakan milik seseorang berinisial JW. Polisi masih mendalami identitas dan keterlibatan JW yang diduga merupakan warga negara asing.

Menurut Andhika, DLW mengaku menerima perintah dari JW untuk menjemput dan mengirimkan 51 ekor ayam tersebut. Ayam itu rencananya akan dikirim ke Tarakan, Kalimantan Utara.

"DLW menerima perintah dari saudara JW untuk menjemput dan mengirimkan 51 ekor ayam tersebut," katanya.

Polisi juga mengungkap aktivitas pengiriman ayam tersebut bukan pertama kali dilakukan. Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan aktivitas serupa sebanyak dua kali.

"Kalau pengakuan para tersangka harga ayam bervariasi mulai dari Rp 25-30 juta per ekor. Tapi ada yang satu ekor Rp 70 juta ," ujarnya.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan karantina hewan karena ayam dari Malaysia masuk tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan.

Andhika mengatakan para tersangka dijerat Pasal 86 huruf A, B, dan C juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta ketentuan pidana lainnya yang diterapkan penyidik.

"Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar," ujarnya.