Korban yang tak curiga pun menuruti permintaan para pelaku. Setelah itu, korban dibawa pergi menuju ke salah satu gang dan disuruh menunggu di tempat itu.

"Setelah 3 jam menunggu pelapor berusaha mencari dan kembali ke tempat awal pelapor diturunkan. Ternyata terlapor berikut kendaraannya tidak ada," sebutnya.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan. Usai menerima laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku pada Kamis (22/10) di salah satu hotel di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Maimun, Medan.

Perwira pertama Polri itu mengatakan komplotan ini sudah beraksi di 50 lokasi di Kota Medan, Binjai, Langkat, Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Deli Serdang, hingga Kabupaten Karo.