NADIKABAR.COM — Pengadilan Agama (PA) Ponorogo mencatat 941 perkara perceraian sepanjang semester pertama 2026. Menariknya, lebih dari separuh perkara berkaitan dengan masalah ekonomi, termasuk penghasilan yang tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Humas PA Ponorogo Maftuh Basuni mengatakan, dari 941 perkara yang masuk, sebanyak 563 perkara dipicu faktor ekonomi. Persoalan itu menjadi faktor paling dominan dibanding penyebab perceraian lainnya.
"Jadi, dari sekian itu, yang mendominasi masalah penyebab yaitu masalah ekonomi," kata Maftuh, Jumat (28/8/2026).
Menurut Maftuh, persoalan ekonomi yang ditemukan dalam persidangan tidak selalu karena suami tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan. Ada pasangan yang sebenarnya memiliki pekerjaan dan mendapatkan uang, tetapi penghasilannya tidak digunakan untuk menafkahi keluarga.
"Dalam faktor ekonomi ini, ternyata setelah kita gali dalam persidangan, di situ penyebab ekonomi itu bukan hanya karena tidak mampu memberi nafkah. Akan tetapi tatkala dia bekerja itu, uangnya tidak digunakan untuk kepentingan keluarga," jelasnya.
Salah satu persoalan yang turut muncul dalam kasus tersebut adalah perjudian. Maftuh menyebut, judi khususnya judi online atau slot, beberapa kali terungkap ketika persoalan ekonomi dalam rumah tangga digali di persidangan.
"Akan tetapi mereka juga sering untuk judi, terutama slot," ungkap Maftuh.