Maftuh mengatakan, pertengkaran dalam rumah tangga tidak selalu bermula dari persoalan besar. Dalam sejumlah perkara, konflik justru dipicu masalah yang terlihat sepele, termasuk ketidakcocokan dengan mertua maupun saudara pasangan.
"Masalah remeh kadang-kadang, masalah katanya tidak disukai mertua, tidak cocok dengan saudaranya, dan macam-macam," jelasnya.
Sementara itu, faktor meninggalkan salah satu pihak tercatat sebanyak 33 perkara. Kemudian terdapat 3 perkara dengan faktor KDRT dan 3 perkara lainnya berkaitan dengan mabuk.
Untuk faktor kawin paksa, PA Ponorogo mencatat satu perkara pada semester pertama 2026. Sedangkan faktor zina tidak tercatat dalam data perkara perceraian pada periode tersebut.
Maftuh menilai, persoalan ekonomi dalam rumah tangga memang tidak bisa hanya dilihat dari ada atau tidaknya penghasilan. Cara mengelola dan menggunakan uang juga dapat menjadi pemicu keretakan rumah tangga.
"Jadi bukan berarti faktor ekonomi itu semuanya karena tidak punya uang. Ada yang punya penghasilan, tetapi penggunaannya tidak untuk kepentingan keluarga," pungkasnya.