PA Ponorogo mencatat 19 perkara perceraian yang secara khusus berkaitan dengan faktor perjudian sepanjang semester pertama 2026. Namun, Maftuh menyebut angka tersebut belum tentu menggambarkan seluruh perkara yang memiliki persoalan judi.

Sebab, judi bisa menjadi persoalan yang berada di balik faktor ekonomi. Perkara tersebut kemudian dicatat sebagai masalah ekonomi ketika penghasilan pasangan tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

"Yang ekonomi itu ternyata disebabkan bukan karena tidak mampu memberi nafkah. Tidak bekerja tidak, akan tetapi di situ memang sistem pengelolaan keuangan yang cara penggunaannya tidak jelas," tuturnya.

Dari 941 perkara perceraian yang masuk selama semester pertama 2026, mayoritas merupakan cerai gugat. Sebanyak 716 perkara diajukan oleh istri, sedangkan 225 perkara lainnya merupakan cerai talak yang diajukan suami.

"Semester pertama 2026, perkara masuk totalnya 941, tetap cerai gugat atau diajukan oleh istri ini yang mendominasi sekitar 716 dan yang diajukan oleh suami ini 225," kata Maftuh.

Selain faktor ekonomi, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus juga menjadi salah satu penyebab yang cukup banyak ditemukan. Tercatat ada 169 perkara dengan faktor tersebut.