NADIKABAR.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan verifikasi lapangan terhadap lahan konsesi 57 badan usaha yang terindikasi berada di lokasi titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Heri Mulianto di Jakarta, Selasa, mengatakan verifikasi dilakukan untuk memastikan luas areal konsesi yang terbakar sebagai dasar menentukan tindakan administratif secara objektif.

"Kemudian Bapak/Ibu, Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan saat ini sedang melakukan verifikasi lapangan untuk melihat jumlah area konsesi yang terbakar dibandingkan dengan yang sudah ditetapkan," kata Heri dalam konferensi pers perkembangan penanganan karhutla di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Menurut dia, 57 badan usaha tersebut tersebar di lima provinsi di Kalimantan, yakni Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Selain itu, badan usaha tersebut tersebar di empat provinsi di Sumatera, yakni Lampung, Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau.