Heri menjelaskan verifikasi dilakukan untuk memastikan luas areal konsesi yang terbakar dibandingkan dengan luas yang telah ditetapkan sebagai dasar penerapan penegakan hukum administratif.
Ia mengatakan pemegang hak, termasuk pemegang Hak Guna Usaha (HGU), memiliki kewajiban memelihara tanah, meningkatkan kesuburan tanah, serta mencegah kerusakan tanah, termasuk akibat kebakaran.
Menurut Heri, apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, ketentuan peraturan perundang-undangan memungkinkan HGU dicabut sebelum jangka waktunya berakhir.
Dalam penegakan hukum administratif, ATR/BPN antara lain merujuk Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai pada Lahan yang Terbakar.
"Untuk wilayah yang terbakar lebih kecil/sama dengan 50 persen, maka pengguna usaha/pemegang usaha itu wajib melepaskan wilayah yang terdampak, melepaskan haknya," ujar Heri.