Sementara itu, apabila luas areal terbakar lebih dari 50 persen dari areal konsesi, menurut Heri, terdapat dua pilihan perlakuan, yakni pemegang hak wajib membayar ganti kerugian sebesar Rp1 miliar per hektare dari lahan yang terbakar atau melepaskan seluruh HGU.

"Nah, ini yang kita sedang pastikan datanya, sehingga nanti 'treatment' penegakan hukum administrasinya bisa kita lakukan secara objektif," katanya.

Heri mengatakan hasil verifikasi juga akan menjadi bahan evaluasi untuk mencegah kejadian karhutla berulang pada masa mendatang.

"Dan ini juga menjadi bagian dari 'lesson learned', Pak, supaya kejadian pembakaran karhutla ini tidak berulang kembali di kemudian hari," ujarnya.