NADIKABAR.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan verifikasi lapangan terhadap lahan konsesi 57 badan usaha yang terindikasi berada di lokasi titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Heri Mulianto di Jakarta, Selasa, mengatakan verifikasi dilakukan untuk memastikan luas areal konsesi yang terbakar sebagai dasar menentukan tindakan administratif secara objektif.
"Kemudian Bapak/Ibu, Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan saat ini sedang melakukan verifikasi lapangan untuk melihat jumlah area konsesi yang terbakar dibandingkan dengan yang sudah ditetapkan," kata Heri dalam konferensi pers perkembangan penanganan karhutla di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Menurut dia, 57 badan usaha tersebut tersebar di lima provinsi di Kalimantan, yakni Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
Selain itu, badan usaha tersebut tersebar di empat provinsi di Sumatera, yakni Lampung, Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau.
Heri menjelaskan verifikasi dilakukan untuk memastikan luas areal konsesi yang terbakar dibandingkan dengan luas yang telah ditetapkan sebagai dasar penerapan penegakan hukum administratif.
Ia mengatakan pemegang hak, termasuk pemegang Hak Guna Usaha (HGU), memiliki kewajiban memelihara tanah, meningkatkan kesuburan tanah, serta mencegah kerusakan tanah, termasuk akibat kebakaran.
Menurut Heri, apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, ketentuan peraturan perundang-undangan memungkinkan HGU dicabut sebelum jangka waktunya berakhir.
Dalam penegakan hukum administratif, ATR/BPN antara lain merujuk Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai pada Lahan yang Terbakar.
"Untuk wilayah yang terbakar lebih kecil/sama dengan 50 persen, maka pengguna usaha/pemegang usaha itu wajib melepaskan wilayah yang terdampak, melepaskan haknya," ujar Heri.
Sementara itu, apabila luas areal terbakar lebih dari 50 persen dari areal konsesi, menurut Heri, terdapat dua pilihan perlakuan, yakni pemegang hak wajib membayar ganti kerugian sebesar Rp1 miliar per hektare dari lahan yang terbakar atau melepaskan seluruh HGU.
"Nah, ini yang kita sedang pastikan datanya, sehingga nanti 'treatment' penegakan hukum administrasinya bisa kita lakukan secara objektif," katanya.
Heri mengatakan hasil verifikasi juga akan menjadi bahan evaluasi untuk mencegah kejadian karhutla berulang pada masa mendatang.
"Dan ini juga menjadi bagian dari 'lesson learned', Pak, supaya kejadian pembakaran karhutla ini tidak berulang kembali di kemudian hari," ujarnya.