"Di sisi lain, semakin besar dan sehatnya dana pensiun juga memperkuat perannya sebagai investor institusional dan sumber pembiayaan jangka panjang, sehingga turut mendukung pendalaman pasar keuangan dan pembiayaan sektor produktif," sambungnya.
Terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, OJK sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Nomor 54/D.05/2026 sebagai tindak lanjut putusan MK tersebut. Saat ini OJK sedang melakukan penyesuaian terhadap POJK Nomor 27 Tahun 2023 untuk mengakomodasi ketentuan tersebut.
"Pada prinsipnya, pembayaran manfaat pensiun tersebut dapat dilakukan sekaligus atau berkala sesuai pilihan peserta, yang sebelumnya harus terlebih dahulu ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun atau PDP. Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kepastian serta mengakomodasi hak dan pilihan peserta sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi," katanya.