Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
59,8 Juta Rokok Ilegal di Jakarta Ditindak Bea Cukai, Negara Rugi Rp 46,79 M
Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jakarta telah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal dengan jumlah 59,8 juta batang sepanjang tahun 2026. Menurut Kepala Kantor Wila
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 10 September 2026 pukul 00:12 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Hendri menambahkan, isu ini harus menjadi atensi karena penerimaan negara dari cukai tergolong besar. Dengan beredarnya rokok ilegal, penerimaan negara atau fiskal bisa digerogoti.
"Yang harus menjadi atensi atau perhatian yang sangat serius dari kita semua, rokok merupakan salah satu di bidang cukai, merupakan sumber penerimaan negara terbesar. Jadi peredaraan rokok ilegal ini tidak hanya kemudian menggerogoti penerimaan negara atau fiskal," tegas Hendri.
Lihat juga Video: Petugas Bea Cukai Razia di Warung Madura Viral, Ternyata Cari Rokok Ilegal
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.