NADIKABAR.COM — Enam anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus kematian dua orang mata elang berinisial MET dan NAT di Kalibata, Jakarta Selatan, pada akhir 2025 lalu.
Vonis tersebut telah dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam persidangan hari ini.
"Mengadili: dua, menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun," ujar ketua majelis hakim Eman Sulaeman dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (5/11).
Keenam anggota Polri yang menjadi Terdakwa ini terdiri dari Ahmad Marz Zulqadri bin Marzuki, Ilham Adjie Maulana bin H. Ubes Mahendra, M. Irfan Akbar Batubara bin Lokot Ridwan Batubara, Baginda Nurhidayat bin Muhammad, Jefry Leo Agusta bin Merta Zulaini, dan Raafi Ghaffaar Wahhaa.