"Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan," kata hakim.

Dalam putusannya, hakim menetapkan flashdisk yang menyimpan video kekerasan saat kejadian tanggal 11 Desember 2025 tetap terlampir dalam berkas perkara.

"Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah)," lanjut hakim.

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Eman Sulaeman dengan hakim anggota Suparna dan Sulistiyanto Rokhmad Budiharto. Panitera Pengganti Umar dan Nasruddin.