Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
6 Anggota Polri Divonis 10 Tahun Kasus Kematian 2 Matel di Kalibata
Enam anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus kematian dua orang mata elang berinisial MET dan NAT di Kalibata,
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 18:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan," kata hakim.
Dalam putusannya, hakim menetapkan flashdisk yang menyimpan video kekerasan saat kejadian tanggal 11 Desember 2025 tetap terlampir dalam berkas perkara.
"Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah)," lanjut hakim.
Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Eman Sulaeman dengan hakim anggota Suparna dan Sulistiyanto Rokhmad Budiharto. Panitera Pengganti Umar dan Nasruddin.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.