Berdasarkan fakta hukum yang muncul di persidangan, keenam Terdakwa tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia yang menyebabkan matinya orang" sebagaimana dakwaan alternatif kedua primair Penuntut Umum.
Para Terdakwa juga dibebankan untuk membayar restitusi secara tanggung renteng kepada Tina Mariana dan Victory Sine masing-masing sebesar Rp391.858.718,00.
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan keenam orang tersebut disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana restitusi yang tidak dibayar.
"Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan Terpidana tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana restitusi yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 120 (seratus dua puluh) hari," ucap hakim.Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.