NADIKABAR.COM — Dua pria yang merupakan bapak dan anak masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan di Ponorogo. Setelah enam bulan kabur ke Bali, keduanya akhirnya ditangkap polisi saat pulang ke rumah.
Kedua pelaku yakni SD dan GL. Mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Sambit di rumahnya, Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Sambit AKP Muhammad Isa Latif mengatakan, kasus tersebut terjadi pada akhir Januari 2026. Polisi sebelumnya telah menangkap satu pelaku lainnya bernama FJ.
"Kejadiannya memang enam bulan lalu. Dua pelaku kami tangkap di rumahnya, Desa Wilangan," kata Latif kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Kasus pengeroyokan itu bermula saat korban Hermawan (38) menghadiri acara pernikahan di Desa Wilangan. Saat itu digelar hiburan musik dangdut elekton.
GL yang berada di lokasi kemudian berjoget. Polisi menyebut GL merasa diejek oleh korban. Dia lalu mengadu kepada ayahnya, SD.