Setelah sekitar enam bulan, polisi memperoleh informasi kedua buronan tersebut kembali ke Ponorogo. Petugas langsung melakukan penangkapan di rumah keduanya.

Latif mengatakan, SD dan GL selama ini diketahui berada di Bali untuk bekerja.

"Informasinya mereka kabur ke Bali untuk bekerja. Setelah enam bulan tidak pulang, akhirnya ada informasi dari masyarakat bahwa keduanya sudah kembali," tuturnya.

Kini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Sambit. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai hukum yang berlaku. Latif mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.

"Kalau ada cekcok jangan sampai melakukan penganiayaan. Diselesaikan dengan kepala dingin," pungkasnya.