NADIKABAR.COM — Dua pria yang merupakan bapak dan anak masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan di Ponorogo. Setelah enam bulan kabur ke Bali, keduanya akhirnya ditangkap polisi saat pulang ke rumah.
Kedua pelaku yakni SD dan GL. Mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Sambit di rumahnya, Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Sambit AKP Muhammad Isa Latif mengatakan, kasus tersebut terjadi pada akhir Januari 2026. Polisi sebelumnya telah menangkap satu pelaku lainnya bernama FJ.
"Kejadiannya memang enam bulan lalu. Dua pelaku kami tangkap di rumahnya, Desa Wilangan," kata Latif kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Kasus pengeroyokan itu bermula saat korban Hermawan (38) menghadiri acara pernikahan di Desa Wilangan. Saat itu digelar hiburan musik dangdut elekton.
GL yang berada di lokasi kemudian berjoget. Polisi menyebut GL merasa diejek oleh korban. Dia lalu mengadu kepada ayahnya, SD.
"Saat itu GL joget. Namun diduga korban mengejek. Karena tidak terima, GL melapor ke bapaknya," ujar Latif.
SD kemudian mengajak FJ mendatangi lokasi. Cekcok pun terjadi hingga berujung pengeroyokan terhadap Hermawan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek sekitar 2 cm di kepala sebelah kiri. Selain itu terdapat lebam pada pipi kiri dan bahu kiri serta luka lecet di jari kaki.
"Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Sambit untuk mendapatkan pengobatan," jelasnya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sambit. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap FJ. Sementara SD dan GL melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.
"Kami melakukan penyidikan hingga menangkap pelaku FJ. Namun untuk SD dan GL melarikan diri," ungkap Latif.
Setelah sekitar enam bulan, polisi memperoleh informasi kedua buronan tersebut kembali ke Ponorogo. Petugas langsung melakukan penangkapan di rumah keduanya.
Latif mengatakan, SD dan GL selama ini diketahui berada di Bali untuk bekerja.
"Informasinya mereka kabur ke Bali untuk bekerja. Setelah enam bulan tidak pulang, akhirnya ada informasi dari masyarakat bahwa keduanya sudah kembali," tuturnya.
Kini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Sambit. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai hukum yang berlaku. Latif mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
"Kalau ada cekcok jangan sampai melakukan penganiayaan. Diselesaikan dengan kepala dingin," pungkasnya.