"Saat itu GL joget. Namun diduga korban mengejek. Karena tidak terima, GL melapor ke bapaknya," ujar Latif.
SD kemudian mengajak FJ mendatangi lokasi. Cekcok pun terjadi hingga berujung pengeroyokan terhadap Hermawan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek sekitar 2 cm di kepala sebelah kiri. Selain itu terdapat lebam pada pipi kiri dan bahu kiri serta luka lecet di jari kaki.
"Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Sambit untuk mendapatkan pengobatan," jelasnya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sambit. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap FJ. Sementara SD dan GL melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.
"Kami melakukan penyidikan hingga menangkap pelaku FJ. Namun untuk SD dan GL melarikan diri," ungkap Latif.