NADIKABAR.COM — Saat membutuhkan dana mendesak, memilih aplikasi pinjaman online tidak bisa dilakukan sembarangan. Selain mempertimbangkan besaran cicilan dan bunga, legalitas serta keamanan aplikasi juga perlu diperhatikan agar kebutuhan finansial dapat terpenuhi tanpa menimbulkan beban keuangan di kemudian hari.

Karena itu, penting mengetahui cara memilih aplikasi pinjaman online yang aman dan menawarkan bunga rendah. Dengan begitu, data pribadi tetap terlindungi dan angsuran bulanan dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan.

Berikut enam cara mudah memilih platform pinjaman resmi OJK yang menawarkan bunga transparan dan aman digunakan.

Cara Memilih Aplikasi Pinjaman Online Bunga Rendah yang Aman

Memilih platform pinjaman online bunga rendah yang tepat memerlukan ketelitian ekstra agar Anda terhindar dari risiko kerugian dan penyalahgunaan data pribadi.

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk membantu Anda mengidentifikasi penyedia layanan yang kredibel, terdaftar di OJK, serta menawarkan skema bunga yang transparan sesuai regulasi.

1. Verifikasi Status Izin Lewat Kanal Resmi OJK

Langkah pertama dalam memilih aplikasi pinjaman online adalah memverifikasi status izinnya melalui kanal resmi OJK. Anda dapat menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau menggunakan WhatsApp resmi OJK di 081 157 157 157.

Pastikan pengecekan dilakukan dengan nama badan hukum penyelenggara, bukan hanya nama aplikasi yang muncul di toko aplikasi.

Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi.

Bila aplikasi tidak terdaftar atau tidak muncul dalam daftar penyelenggara berizin, sebaiknya Anda hindari untuk mencegah risiko penipuan.

2. Cocokkan Bunga Harian dengan Batas Resmi OJK

OJK menetapkan batas maksimum bunga harian pada pinjaman online dengan jelas. Batas maksimum tersebut diatur secara bertahap berdasarkan jenis pendanaan, yaitu sebesar 0,1% per hari untuk pendanaan konsumtif jangka pendek dan 0,067% per hari untuk pendanaan produktif sejak 1 Januari 2026.

Perhitungan persentase biaya harian wajib dihitung dari total manfaat ekonomi dibagi dengan hasil kali plafon pendanaan dan tenor, di luar denda keterlambatan, bea meterai, serta pajak.