Polresta Denpasar memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk keterangan para saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan medis dan forensik serta alat bukti lain.

"Perkara ini masih terus kami kembangkan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti adanya keterlibatan pihak lain, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas David.

Sebelumnya, polisi mengamankan 13 orang yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang merenggut nyawa AW pada Sabtu (12/9/2026). Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka pada malam harinya.