Eka menuturkan setelah korban melakukan transaksi untuk iPhone yang dipilih, pelaku lalu mengarahkan korban ke nomor WhatsApp lain. Pihak itu lantas mengaku sebagai salah satu jasa pengiriman barang dan Bea Cukai lalu meminta biaya tambahan.
"Setelah korban menghubungi tersangka dikirimkan foto dan video handphone iPhone 13. Setelah korban melakukan pembayaran, korban kemudian diarahkan ke nomor WhatsApp yang mengaku sebagai pihak dari jasa pengiriman barang dan bea cukai untuk menambah jumlah kerugian korban," jelas Bayu.
Selain mengamankan enam pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 7 unit handphone. Barang bukti tersebut dilakukan analisis forensik digital terkait aksi kejahatan pelaku.