"Barang bukti berupa 7 unit HP yang digunakan dalam melakukan penipuan online. Selanjutnya kami melakukan penyitaan dan analisis forensik digital terhadap barang bukti elektronik yang telah diamankan," ungkap Bayu.

Bayu menegaskan kasus penipuan modus jual beli iPhone online ini masih didalami. Para pelaku langsung dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.