NADIKABAR.COM — Enam terdakwa kasus dugaan perjokian UTBK-SNBT 2026 diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keenamnya didakwa terlibat dalam pemalsuan identitas hingga ijazah untuk meloloskan seorang calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang (UM).
Keenam terdakwa yakni Nehemia Raphael Susanto, I Komang Parama Panditha Putra, Praditya Irgy Fahrezi, Bayu Priagung Hamengku Wicaksono, Darmawan Prasetyo, serta drg. Moh. Ikhwanuddin, S.Kg.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra mengungkap awal mula kasus tersebut. Dugaan perjokian dengan pemalsuan ijazah dan KTP itu bermula dari pertemuan tim redaksi drg. Moh. Ikhwanuddin dan Ronny Zulkarnain, terdakwa dalam berkas perkara terpisah, di sebuah puskesmas di Sumenep pada November 2025.
"Terdakwa drg. Moh. Ikhwanuddin, S.kg menangani pasien Ronny Zulkarnain di Puskesmas Gulu-Gulu Sumenep saat terdakwa drg. Moh. Ikhwanuddin, S.kg melakukan pelayanan kesehatan," kata Reiyan dalam surat dakwaannya saat sidang di Ruang Kartika pada Rabu (9/9/2026).
Pertemuan tim redaksi Ikhwanuddin dan Ronny kemudian berlanjut pada 11 dan 27 November 2025 di rumah Ikhwanuddin. Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas pilihan kampus dan tarif untuk membantu meloloskan anak Ronny, Handika Rismana El Royyan, ke fakultas kedokteran.
Ikhwanuddin menawarkan dua pilihan kampus, yakni Universitas Airlangga dengan tarif Rp 800 juta dan Universitas Brawijaya dengan tarif yang sama, serta Universitas Negeri Malang (UM) dengan tarif Rp 700 juta. Setelah mengetahui pilihan dan tarif tersebut, Handika akhirnya memilih Fakultas Kedokteran UM.
Pada 16 Desember 2025, Ronny membayar uang muka sebesar Rp 300 juta kepada Ikhwanuddin. Setelah menerima pembayaran tersebut, Ikhwanuddin menghubungi Darmawan Prasetyo untuk memproses perjokian UTBK-SNBT 2026.