NADIKABAR.COM — Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kalimantan Timur memperkuat pendampingan anak korban kekerasan seksual melalui kerja sama dengan Dinas Sosial dan lembaga bantuan hukum di Samarinda.

Kepala Kanwil KemenHAM Kaltim Umi Laili di Samarinda, Jumat, mengatakan pendampingan tersebut mengutamakan perlindungan identitas, keamanan, dan pemulihan psikologis anak agar tidak mengalami trauma berulang selama proses penanganan perkara.

"Penanganan perkara berfokus pada pendekatan berperspektif HAM yang mengedepankan hak atas rasa aman, perlindungan martabat, serta pemulihan psikologis korban," katanya.

Umi menjelaskan kerja sama tersebut mencakup pendampingan hukum, bantuan hukum gratis, serta layanan sosial dan psikososial bagi anak korban kekerasan seksual.

Menurut dia, pendampingan diperlukan untuk melindungi korban dari tekanan, intimidasi, stigma sosial, maupun perlakuan yang berpotensi menimbulkan trauma tambahan.

"Kami memastikan bahwa kerahasiaan identitas serta seluruh informasi pribadi anak tetap terjaga ketat di setiap tahapan proses hukum," ujarnya.