Ia menegaskan penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga harus memperhatikan pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban.

Karena itu, koordinasi dengan Dinas Sosial dan lembaga bantuan hukum dilakukan untuk memastikan anak memperoleh pendampingan sesuai kebutuhannya.

"Seluruh instansi berkomitmen mendampingi korban sampai kondisi fisik dan mentalnya benar-benar pulih serta mampu beraktivitas kembali," katanya.

Berdasarkan data penanganan perkara Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kalimantan Timur hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 65 kasus kekerasan dengan rincian 25 kasus melibatkan anak-anak dan 40 kasus melibatkan perempuan.

Kasus yang ditangani mencakup kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan berbasis gender daring, kekerasan seksual, pelecehan, serta tindak pidana perdagangan orang.

Umi mengatakan Kanwil KemenHAM Kaltim akan terus memantau perkembangan penanganan perkara serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.