Bambang mengeklaim seluruh rokok ilegal yang diamankan tidak diproduksi di Pulau Lombok. Rokok tersebut kebanyakan diselundupkan dari Jawa Timur melalui dua jalur utama.

"Seluruh asal barang ini bukan dari Lombok, jadi kebanyakan dari Jawa Timur. Kami atensi dua jalur, baik melalui platform e-commerce dengan jasa ekspedisi, maupun penyeberangan di Pelabuhan Lembar," jelasnya.

Selain jalur distribusi, petugas juga menemukan modus penggunaan pita cukai palsu dan manipulasi isi kemasan rokok ilegal. Salah satunya, kemasan dengan pita cukai isi 16 batang diisi menjadi 20 batang berbagai merek.

"Modusnya ada yang pakai pita cukai palsu, ada juga yang pita isi 12 tapi diisinya 20 batang. Mereknya sangat beragam, ada Lexus dan totalnya sampai 38 merek," tambah Bambang.

Dari 290 operasi penindakan tersebut, dua berkas kasus distributor rokok ilegal masuk tahap penyidikan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.